PANGKALPINANG – Kamis (21/11/2024) Sebanyak enam puluh dua klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang mengikuti program bimbingan awal. Program pembimbingan merupakan kewajiban sekaligus hak yang dijalani oleh klien yang menjalani reintegrasi sosial, seperti yang disebutkan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Guslian Fikri saat membuka kegiatan di Aula Bapas Pangkalpinang.
“Klien yang mendapatkan hak reintegrasi sosial yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti (Bersyarat) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kami berikan bimbingan awal sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat, ” ujar Guslian.
Dalam giat ini, klien dibekali pengetahuan mengenai hak dan kewajiban sebagai klien pemasyarakatan juga maupun arahan motivasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Ari Yulian.
Ari memulai bimbingan dengan menyuguhkan kisah sukses mantan narapidana yang diharapkan dapat membangkitkan motivasi. Klien juga didorong untuk memikirkan tujuan hidup yang ingin dicapai.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
“Memiliki tujuan hidup yang positif menjadi modal awal untuk menentukan langkah yang ingin diambil, hal ini penting terlebih Bapak/Ibu baru saja menjalani program reintegrasi dan memulai lembaran baru, ” ujarnya.
Lebih lanjut Ari juga menyampaikan hak-hak dan kewajiban klien selama menjalani masa pembimbingan.
“Selain memiliki kewajiban lapor diri dan mengikuti program bimbingan, Bapak/Ibu juga memiliki hak, yaitu mendapatkan bimbingan dan konseling dari Pembimbing Kemasyarakatan, ” tutup Ari.